Apa yang anda ketahui tentang hinder dan penyalahgunaan keadaan ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari denisa28072 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang anda ketahui tentang hinder dan penyalahgunaan keadaan ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penyalahgunaan keadaan biasanya digunakan untuk menjelaskan suatu keadaan dimana ketika seseorang memahami tindakan yang seharusnya ia lakukan pada suatu kondisi tertentu namun tidak ia lakukan. Sedangkan hinder adalah sebutan untuk suatu hal yang dianggap sebagai gangguan.

Pembahasan:

  • Penyalahgunaan keadaan, dapat disebut juga sebagai misbruik van omstandigheden, yang memiliki makna suatu perbuatan atau tindakan yang sedemikian rupa yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya yang terikat pada perjanjian dengan memanfaatkan posisi yang tidak seimbang antara kedua belah pihak dengan tujuan untuk mengambil keuntungan ekonomis.
  • Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi jika salah satu pihak mengetahui bahwa pihak lain tergerak untuk melakukan suatu perbuatan hukum karena kondisi yang khusus dan ia tahu jika seharusnya ia mencegahnya.
  • Peraturanizin gangguanditunjukan untuk sebagai bagian dari bentuk perhatian pada lingkungan.
  • Hinder adalahgangguanatau lebih dikenal luas dengan sebutan Hinder Ordonnatentie,hal ini diatur dalamUUD Gangguan Stbl. 1926-226dan berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1926 sebelum akhirnya mengalami beberapa perubahan hingga saat ini UUD terbarunya adalahPermendagri No 7 tahun 1993 tentang izin mendirikan bangunan dan izin undang-undang gangguan.

Pelajari lebih lanjut

Materi mengenai surat izin gangguan dapat dipelajari di yomemimo.com/tugas/3824736

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22