Jelaskan mengenai perbedaan a. Hukum privat dan hukum publik b. Dwingenrecht dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari wildatsaniyah2434 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mengenai perbedaana. Hukum privat dan hukum publik
b. Dwingenrecht dan Aanvullendrecht
C. Sistematika hukum perdata menurut doktrin dan KUH Perdata

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menjelaskan perbedaan dari:

1.Hukum privat yakni hukum yang mengatur hubungan dari sesama manusia, antara satu individu dengan indivdiu yang lain dengan menitikberatkan kepentingan indivdiu atau perseorangan. Sedangkan hukum publik yakni suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya atau hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan.

2.Dwingend Recht yakni, hukum benda yang sifatnya memaksa. Sedangkan Aanvullend Recht yakni, hukum hukum yang bersifat pelengkap.

3.Sistematika hukum perdata menurut doktrin dan KUH Perdata yakni terdiri dari hukum pribadi atau perorangan, hukum kekayaan, hukum keluarga, dan juga hukum waris.

Pembahasan

Berikut ini penjelasannya.

1. Hukum publik dan hukum privat.

  • Hukum publik, yakni suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya atau hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan. Dimana hukum ini terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan juga hukum internasional.
  • Hukum privat, yakni hukum yang mengatur hubungan dari sesama manusia, antara satu individu dengan indivdiu yang lain dengan menitikberatkan kepentingan indivdiu atau perseorangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di mana, hukum privat mengatur hubungan yang ada di dalam masyarakat yang berhubungan dengan kekayaan dan kekayaan para warga atau individu, hubungan antara perseorangan/individu dengan alat-alat negara ataupun hubungan antarwarga atau individu. Dimana hukum ini terdiri dari hukum perdata, hukum dadang, hukum perdata internasional, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan agama.

2. Dwingend Recht dan Aanvullend Recht

  • Dwingend Recht, yakni hukum benda yang sifatnya memaksa yang mana artinya bahwa hukum harus dipatuhi serta hukum tidak boleh dikesampingkan, termasuk dalam membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang sudah ditetapkan.
  • Aanvullend Recht, yakni hukum yang bersifat pelengkap dimana peraturan-peraturan hukum yang tidak harus selalu dipatuhi atau boleh dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dimana peraturan-peraturan hukum mana yang hanyalah berlaku sepanjang pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tidak mengatur sendiri kepentingan-kepentingannya.

3. Sistematika hukum perdata menurut Doktrin dan KUH Perdata yakni terdiri dari hukum pribadi atau perorangan, hukum kekayaan, hukum keluarga, dan juga hukum waris.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi KUHP yomemimo.com/tugas/51174302

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22