Berikut ini adalah pertanyaan dari aldottt03 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban: Jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan siapa yang menggantikan?
Apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap maka yang menjalankan kekuasaan kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama- sama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rifkywiratamarija dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 16 Jun 22