Berikut ini adalah pertanyaan dari syopjyoko pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Memang jika kita membicarakan mengenai penyelesaian masalahnya cukup ambigu/memiliki suatu dilema tertentu dalam penyelesaiannya... tetapi mau tidak mau penyelesaian permasalahannya harus tetap objektif.
Jadi menurut saya, jika dari pihak pemerintah sendiri sudah melakukan hal yang terbaik dalam menjalankan serta menyelenggarakan pemerintahan baik dari segi mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga terciptanya suatu bangsa yang makmur dengan SDM yang berkualitas. Namun seseorang tetap melanggar suatu norma, baik di pemerintahan/norma adat. Maka dalam hal ini hukum menjadi suatu sarana yang sangat fleksibel dan objektif untuk media penyelesaian yang berdasar pada penggunaan metodologi represif/penindakan pelanggaran yang tepat untuk penyelesaian suatu masalah/resolusi dengan seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jadi dalam hal/metode ini sesuai dengan pernyataan di atas (Siapa yang bersalah wajib dihukum sesuai dengan kesalahannya)
Namun jika pemerintahan dinilai menurut rakyat dan lembaga yudikatif belum menjalankan/upaya penyelenggaraan negara belum dilakukan dengan maksimal dan sebagaimana mestinya, sebagai contoh masyarakat belum sepenuhnya sejahtera dan cerdas jika mengacu pada Pembukaan UUD 1945. Sehingga terjadi suatu, sebut saja ketimpangan/kesenjangan sosial di masyarakat, maka individu memiliki suatu keterpaksaan dalam melakukan tindakan yang melanggar norma pemerintahan/adat dengan alasan untuk dapat terus bertahan hidup dari kemiskinan yang diderita.
Maka dalam hal ini menurut saya, pihak masyarakat tidak sepenuhnya bersalah di mata hukum, melainkan warga masyarakat dan lembaga pemerintahan harus melakukan suatu proses represif yang berdasar pada kekeluargaan,sikap kegotong royongan, serta musyawarah dan didukung dengan asas demokrasi Pancasila, atas usul untuk resolusi/penyelesaian masalah ini.
Sehingga menurut saya hakikat daripada negara hukum sendiri yaitu suatu negara yang memiliki penindakan hukum secara komprehensif dan kronologis, serta proses represifnya dan sistem dalam penyelesaian masalah/resolusinya ditentukan secara terstruktur dan sistematis serta bijaksana. Oleh karena itu Hakim dipanggil dengan sebutan "Yang Mulia" saat sidang sedang berlangsung.
Kembali lagi ini hanya sekedar pendapat/argumentasi saya, mohon kebijaksanaannya.. jika ingin menggunakannya sebagai referensi sebuah tugas.
Semoga membantu..
Semoga point dari pernyataan saya bisa ditangkap ya.. :D
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VArys18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 13 Jun 22