Berikut ini adalah pertanyaan dari ArielArdis9559 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perbedaan penyelidikan dan penyidikan yaitu:
Penyelidikan menurut Pasal 1 No. 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah berbagai tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari tahu dan menemukan kejadian yang diduga adanya unsur pidana yang fungsinya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan menurut Pasal 1 No. 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah berbagai tindakan yang dilakukan dengan mencari berbagai bukti yang menunjukkan unsur tindak pidana yang bertujuan untuk menemukan tersangka.
Pembahasan
Dikutip dari buku “Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” perbedaan selengkapnya antara lain:
- Pihak yang melakukan
Penyelidikan: penyelidik (pejabat Polri).
Penyidikan: penyidik (pejabat Polri dan PNS yang diberi wewenang khusus).
- Ruang Lingkup
Penyelidikan: menitikberatkan pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga adanya tindak pidana.
Penyidikan: menitikberatkan pada pencarian dan penemuan bukti.
- Alur
Penyelidikan: tahap awal.
Penyidikan: dilakukan setelah penyelidikan.
- Penerapan
Penyelidikan: bertujuan untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penyidikan: dapat dilakukan apabila suatu peristiwa tersebut mengandung unsur pidana.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut mengenai penyidikan yomemimo.com/tugas/6107521
#BelajarBersamaBrainly#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22