Berikut ini adalah pertanyaan dari meiirora0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Peraturan perundang-undangan yang TIDAK mengatur perihal Kebebasan mengemukakan pendapat adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kebebasan berpendapat, tertuang dalam UUD NRI 1945 pasal 28 (pasal 28 e ayat 3) yang berbunyi :
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adeliaaca99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Jun 22