Apa itu hukum kontrak? sebutkan unsur-unsurnya!

Berikut ini adalah pertanyaan dari Alvian4668 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa itu hukum kontrak? sebutkan unsur-unsurnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum kontrak itu yakni keseluruhan kaidah-kaidah dari hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih pihak yang didasarkan pada kata sepakat guna menimbulkan akibat hukum.

Unsur-unsur dari hukum adat:

1. Adanya kaidah hukum

2. Adanya prestasi

3. Akibat hukum

4. Kata sepakat

5. Subjek hukum

Pembahasan

Berikut ini adalah penjelasan unsur-unsur dari hukum kontrak.

1. Adanya kaidah hukum

Kaidah yang ada dalam hukum kontrak dibagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan juga tidak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis yaitu kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam perpu atau peraturan perundang-undangan, traktat, dan juga yurisprudensi. Sedangkan untuk kaidah hukum kontrak tidak tertulis yaitu kaidah- kaidah hukum yang tumbuh, timbul, dan hidup di dalam masyarakat. Contohnya,  jual beli tahunan,  jual beli lepas,dan lain-lain. Konsep-konsep hukum kontrak ini berasal dari hukum adat.

2. Adanya prestasi

Prestasi yaitu apa yang menjadi hak kreditur dan juga kewajiban debitur. Prestasi tersebut terdiri dari:

  • berbuat sesuatu
  • tidak berbuat sesuatu
  • memberikan sesuatu

3. Akibat hukum

Setiap terjadinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yaitu timbulnya hak dan juga kewajiban. Hak yaitu suatu kenikmatan & kewajiban yaitu suatu beban.

4. Kata sepakat

Dalam Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian. Salah satunya kata sepakat atau konsensus. Kesepakatan yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara semua pihak.

5. Subjek hukum

Istilah lain dari subjek hukum yakni rechtsperson. Rechtsperson dapat diartikan sebagai pendukung hak dan juga kewajiban. Yang menjadi subjek hukum di dalam hukum kontrak yaitu debitur dan kreditur. Kreditur adalah orang yang melakukan piutang, sedangkan debitur yaitu orang yang melakukan hutang.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi hukum adat yomemimo.com/tugas/51174436

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22