Jenis hukuman yang tidak diatur dalam Pasal 10 KUHP adalah a.

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldhana8787 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jenis hukuman yang tidak diatur dalam Pasal 10 KUHP adalaha. Pidana denda
b. Pidana kurungan
C. Pidana pengawasan
d. Pidana sementara waktu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jenis dari hukuman yang “tidak” di atur dalam Pasal 10 KUHP yaitu Pidana sementara waktu (D)

Pembahasan

KUHP yakni suatu peraturan yang digunakan guna mengadili perkara pidana yang mempunyai melindungi kepentingan umum. KUHP atau Kitab Undang-Undang Perdata mengandung peraturan tentang tindak pidana yang membawa dampak buruk terhadap ketentraman, kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban umum. Hukum pidana ini merupakan bentuk upaya hukum yang terakhir (ultimum remedium) di dalam penyelesaian suatu perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang mempunyai sifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang di dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Perdata maka akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Jenis hukuman atau pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP:

1. Pidana pokok:

  • pidana mati
  • pidana denda
  • pidana penjara
  • pidana kurungan
  • pidana tutupan
  • pidana pengawasan

2. Pidana tambahan:

  • pencabutan atas hak-hak tertentu
  • perampasan atas barang-barang tertentu
  • pengumuman putusan hakim

Jadi, itulah yang bukan merupakan jenis hukuman dalam pasal 10 KUHP atau Kitab Undang-Undang Perdata.

Pelajari lebih lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22