Jelaskan dan berikan 5 (lima) faktor penyebab hambatan-hambatan dalam pelaksanaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari jonex12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan dan berikan 5 (lima) faktor penyebab hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusanarbitrase asing di Indonesia. Jawablah dengan baik dan gunakan data-data yang relevan dengan
contoh-contoh sehingga menjadi jelas maksudnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Faktor penyebab adanya hambatandalamputusah arbitrase di Indonesia, antara lain:

  • Hambatan karena Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang sebagai landasan atau dasar hukum sebuah perkara dalam praktiknya banyak tidak di ikutinya asas-asas berlakunya Undang-Undang, Tidak adanya peraturan pelaksana untuk landasan berlakunya Undang-Undang karena sistem otonomi daerah, dan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa masih banyak pasal ambigu sehingga mengakibatkan salah tafsir. Contoh : Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999
  • Hambatan karena pengadilan, hal ini disebabkan Pengadilan Negeri yang diamanatkan dalam UU No.30 Tahun 1999 sebagai pelaksana seringkali tidak memeriksa pokok perkara melainkan hanya memeriksa putusan perkara.
  • Hambatan dari penegak hukumdalam hal ini banyaknya aparatur negara sebagai penegak hukum lebih mendahulukankepentingan pribadi sehingga banyak putusan yang dibatalkan.
  • Hambatan karena budaya hukum, dalam hal ini banyaknya masyarakat yang enggan melaksanakan keputusan hukum atau mengulur pelaksanaan putusan.
  • Hambatan dari pihak asing dalam hal ini penyelesaian sengketa kerap kali pihak asing yang mengajukan gugatan atau yang di gugat membawa landasan hukum asing dalam proses peradilan arbitrase di Indonesia.

Contoh kasus penyelesaian arbitrase di Indonesia, antara lain:

  1. Kasus PT Jakarta International Hotel melawan Bank Trust.
  2. Kasus Churchill Mining dan Planet Minig melawan Pemerintah Indonesia.
  3. Kasus Pertamina melawan Kahara Bodas Company.
  4. Kasus Perum PERURI melawan PT. Pura Baratama Kudus (PBK).

Pembahasan

Arbitrase berasal dari kata "arbitrare" yang merupakan bahasa latin dan memiliki arti "kekuasaan untuk menyelsaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan".

Pengertian arbitrasesendiri adalah suatu bentuk khusus dalam Pengadilan dalam hal ini carapenyelsaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Hal yang menjadi perbedaanantaraPengadilan dan arbitraseadalah Pengadilan(judicial settlement)menggunakan jalurpermanenataustanding court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatan tersebut. Dalam arbitrase, yang bertindak sebagai hakim dalam mahkamah arbitrase adalah arbitrator.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang arbitrase, pada: yomemimo.com/tugas/219229

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanaasyari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 15 May 22