Berikut ini adalah pertanyaan dari lidahayat9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Bagaimana dengan Pancasila sebagai sumber hukum? Ketentuan Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataran staatsfundamentalnorm.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dalltzy740 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 20 Jul 22