Berikut ini adalah pertanyaan dari RendivaRioF9308 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
hukumnya!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tersangka didefinisikan sebagai orang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindakan pidana berdasarkan alat bukti yang didukung. Tersangka memiliki hak dalam hukum acara pidana yang berdasar pada Pasal 50 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
- Tersangka memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan oleh penyidik selanjutnya diajukan ke penuntut umum.
- Tersangka memiliki hak untuk perkaranya segera diajukan pengadilan oleh penuntut umum.
- Tersangka memiliki hak untuk segera diadili oleh pengadilan.
Pembahasan
Tersangka didefinisikan sebagai orang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindakan pidana berdasarkan alat bukti yang didukung. Tersangka memiliki hak dalam hukum acara pidana yang berdasar pada Pasal 50 KUHP. Hak tersebut diperuntukkan untuk melindungi tersangka dalam hukum acara pidana. Tersangka memperoleh hak perlindungan dikarenakan seseorang yang sudah disahkan menjadi tersangka oleh penyidik tidak dapat dikatakan sebagai pihak yang bersalah dalam melakukan tindak pidasa sebelum putusan hakim yang berkekuatan tetap. Maka dengan adanya hak tersebut berguna untuk mempercepat proses tersangka apakah sudah pasti bersalah atau tidak. Adapun hak-hak yang diperoleh yakni:
- Tersangka memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan oleh penyidik selanjutnya diajukan ke penuntut umum.
- Tersangka memiliki hak untuk perkaranya segera diajukan pengadilan oleh penuntut umum.
- Tersangka memiliki hak untuk segera diadili oleh pengadilan.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang tersangka, terdakwa, dan terpidana yomemimo.com/tugas/12887756
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22