Berikut ini adalah pertanyaan dari salmarr476 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Masyarakat hukum adat merupakan kesatuan masyarakat yang masih memegang teguh budaya, tradisi serta menjalankan aturan yang tak tertulis secara sadar dan alamiah. Bentuk masyarakat hukum adat di Indonesia terbagi atas tiga macam yaitu genealogis, teritorial, dan genealogis-teritorial.
Pembahasan
Masyarakat hukum adat masih dianut sebagian besar masyarakat di indonesia di berbagai daerah dalam menjalankan kehidupan sehari hari mereka. Keunikan dari masyarakat hukum adat ialah, mereka memiliki aturan tertentu dalam kehidupan sehari harinya dimana aturan tersebut tidak tertulis namun memiliki dampak yang luar biasa dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat hukum adat meyakini bahwa jika mereka melanggar aturan yang tak tertulis tersebut maka akan ada sanksi sosial yang diterimanya. Bentuk masyarakat hukum adat di Indonesia secara umum dibagi menjadi tiga bentuk yaitu :
- Genealogis : merupakan struktur bentuk masyarakat hukum adat yang menyatu sebab adanya hubungan kekerabatan atau kekeluargaan yang erat seperti sistem patrilineal dan matrilineal.
- Teritorial : merupakan struktur bentuk masyarakat hukum adat yang disatukan oleh adanya persamaan mendiami teritorial atau wilayah yang sama seperti dalam suatu nagari atau pedukuhan.
- Genealogis-teritorial : merupakan struktur bentuk masyarakat hukum adat yang disatukan tidak hanya karena mendiami suatu wilayah tertentu namun dalam lingkup mereka masih memiliki hubungan kekerabatan.
Pelajari lebih lanjut :
Materi tentang masyarakat adat dan masyrakat hukum adat yomemimo.com/tugas/15369976
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22