Berikut ini adalah pertanyaan dari Karista4393 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tahun 1974!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Syarat sahnya perkawinanmenurutKUH Perdatayaitu kedua belah pihak yang akan melakukan perkawinan telah berusia sesuai dengan yang telah ditetapkan dalamUndang-Undang, yaitu seorang laki-laki telah berusia 18 tahun dan seorang perempuan telah berusia 15 tahun. Sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 1974, syarat sahnya perkawinan yaitu jika pihak laki-laki telah berusia 19 tahun dan pihak perempuan telah berusia 16 tahun.
Pembahasan:
Perkawinanadalah ikatan lahir bathin yang terjadi antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa. Sehingga perkawinan merupakan hal yang sakral karena dilaksanakan bukan hanya semata-mata ikatan lahir belaka, namun juga merupakan ikatan bathin antar dua insan manusia. Hal inilah yang menyebabkan dalam sebuah perkawinan terdapat syarat-syarat sahnya.
Berikut syarat sahnya perkawinan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:
- KUH Perdata : kedua belah pihak yang akan melakukan perkawinan telah berusia sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu seorang laki-laki telah berusia 18 tahun dan seorang perempuan telah berusia 15 tahun.
- UU No. 1 Tahun 1974 : pihak laki-laki telah berusia 19 tahun dan pihak perempuan telah berusia 16 tahun.
Ketentuan ini digunakan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak yang masih berada dibawah umur.
Pelajari Lebih Lanjut:
Ketentuan dan sahnya pernikahan menurut UU No.1 tahun 1974 yomemimo.com/tugas/9904616
#BelajarBersamaBrainly#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22