pembunuhan berencana melanggar norma-norma sbb :1. norma agama2. norma kesopanan3.

Berikut ini adalah pertanyaan dari meissa27 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pembunuhan berencana melanggar norma-norma sbb :1. norma agama
2. norma kesopanan
3. norma kesusilaan
4. norma hukum

jelaskan maksud dari pelanggaran norma tsb !!!

contoh :
4. norma hukum
=> hukum di Indonesia melarang adanya pembunuhan, hal tsb diatur dalam 340 KUHP ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. norma agama

adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari tuhan. setiap manusia akan selalu berusaha melaksanakan pemerintah dan menjauhi larangan dari tuhan. saksinya yaitu adalah dosa

2. norma kesopanan

yaitu yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari hari bersumber dari tata kehidupan budaya kebiasaan dalam berkelompok. saksinya yaitu pengucilan oleh masyarakat, tidak di serani atau di contoh.

3. norma kesusilaan

adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani. bagi pelanggaran akan timbul perasaan menyesal

4. norma hukum

adalah mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan bernegara di buat oleh badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga harus di ta ati oleh masyarakat negara indonesia adalah negara hukum yang terdapat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hanisamagdalimah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 May 22