Apa sajakah tujuan perkawinan di dalam hukum adat?

Berikut ini adalah pertanyaan dari novanramadhan6222 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa sajakah tujuan perkawinan di dalam hukum adat?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perkawinan adat merupakan bentuk ikatan tali perjanjian yang disertai akad yang mengikat antara pihak laki laki dengan perempuan sesuai dengan ketentuan dan tata upacara adat suku atau etnis tertentu. Tujuan perkawinan adat secara garis besar dilakukan sebagai bentuk suatu upaya untuk meneruskan tradisi adat yang sudah dijalankan secara turun temurun agar adat yang telah berjalan tersebut tetap lestari.

Pembahasan

Perkawinan adat masih dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, hal ini karena menikah secara adat memberikan kesan tersendiri bagi keluarga pengantin yang turut serta dalam melestarikan adat yang telah diwariskan. Pernikahan secara adat menjadi suatu simbol kekayaan bangsa yang secara sadar dan alami terus lestari dilaksanakan oleh para penduduk suku atau etnis tertentu. Adanya perkawinan secara adat tentu memiliki tujuan tertentu dimata hukum adat. Tujuan perkawinan secara hukum adat antara lain yaitu :

  1. Mempererat hubungan kekerabatan
  2. Melestarikan adat serta budaya yang sudah turun temurun dari generasi ke generasi
  3. Meneruskan garis keturunan secara jelas baik dari kerabat ibu maupun kerabat ayah
  4. Menambah kebahagiaan kerabat dekat maupun jauh sehingga masih terjalin silaturahmi

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang tujuan pernikahan adat yomemimo.com/tugas/9798781

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22