jaminan hak hidup dalam instrumen hukum dan HAM internasional​

Berikut ini adalah pertanyaan dari yusaklaha pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jaminan hak hidup dalam instrumen hukum dan HAM internasional

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Penjelasan:

i) Pasal 28I ayat (1): hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

                           (1) hak untuk hidup,

                           (2) hak untuk tidak disiksa,

                           (3) hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,

                          (4) hak beragama,

                          (5) hak untuk tidak diperbudak,

                          (6) hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,

                           (7) hak untuk tidak dituntut

-------------------------------------------------------------------

semoga bermanfaat

selamat belajar dan semangatt

by:asya291006/boba~gemoyy

Jawaban:“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”Penjelasan:i) Pasal 28I ayat (1): hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun                            (1) hak untuk hidup,                            (2) hak untuk tidak disiksa,                            (3) hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,                           (4) hak beragama,                           (5) hak untuk tidak diperbudak,                           (6) hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,                            (7) hak untuk tidak dituntut-------------------------------------------------------------------semoga bermanfaatselamat belajar dan semangatt[tex]by:asya291006/boba~gemoyy[/tex]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asya291006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 12 Aug 22