Berikut ini adalah pertanyaan dari listianil4363 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukum adat merupakan hukum yang berlaku di masyarakat yang bersumber dari kebiasaan hidup masyarakat yang tidak tertulis namun dijalankan oleh masyarakat secara sadar dan alami. Salah satu bentuk hukum adat adalah hukum mengenai kepemilikan tanah, dalam hukum ini masih banyak masyarakat terutama di daerah yang menganut kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat.
Pembahasan
Hukum kepemilikan tanah biasa juga disebut sebagai hukum agraria merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara kepemilikan tanah dan pengelolaannya. Masyarakat yang masih berpegang teguh pada adat dan budaya menggunakan hukum adat sebagai sumber hukum untuk mengatur kepemilikan tanah dan tata cara pengelolaan tanah tersebut. Salah satu bentuk hukum adat terkait tanah adalah pemisahan horizontal tanah dan larangan pengasingan tanah yang dijelaskan sebagai berikut :
- Pemisahan horizontal tanah adalah hukum yang berlaku jika tanah dikuasai oleh orang lain namun tidak dengan kekayaan yang ada diatasnya, contohnya yaitu jual beli tanah, tanah sudah beralih kepemilikan ke pemilik baru namun pepohonan yang ada di atas tanah tersebut masih menjadi hak dari pemilik lama.
- Larangan pengasingan tanah merupakan hukum yang berlaku di masyarakat terutama masyarakat adat yaitu larangan untuk memperalihkan hak pengelolaan maupun hak kepemilikan tanah pribumi kepada orang lain.
Pelajari lebih lanjut :
Materi tentang hukum agraria yomemimo.com/tugas/21971145
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22