Uji Pembelajaran Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan a 3.

Berikut ini adalah pertanyaan dari nuralfiahrismawati16 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uji Pembelajaran Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan a 3. 2 PPKn (KD 3.2 dan 4.2) Kapan kita mendapatkan sebuah hak? Jawab: ...... 2. Apa yang dimaksud hak warga negara? Jawab: ​
Uji Pembelajaran Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan a 3. 2 PPKn (KD 3.2 dan 4.2) Kapan kita mendapatkan sebuah hak? Jawab: ...... 2. Apa yang dimaksud hak warga negara? Jawab: ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Berbicara tentang hak asasi manusia, terdapat sifat-sifat yang dimiliki hak asasi manusia. Sifat yang pertama yaitu bersifat universal, berarti hak dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang siapa mereka dan dari mana mereka berasal. Sifat yang kedua yaitu bersifat hakiki, berarti hak sudah dimiliki setiap manusia sejak ia lahir ke dunia ini sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan. Kemudian, hak asasi manusia juga bersifat utuh, berarti hak tidak dapat dibagi-bagi sehingga setiap manusia memiliki hak-hak yang sama dan utuh. Contohnya, seseorang memiliki hak politik tetapi di sisi lain, ia juga memiliki hak ekonomi dan bahkan hak-hak lainnya. Sifat yang keempat yaitu tetap, berarti hak asasi akan selalu melekat pada setiap insan manusia selama hidupnya. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun, Hak asasi manusia bersifat kodrati, berarti hak merupakan anugerah yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai kodratnya sebagai makhluk Tuhan.

Terdapat dua jenis hak yang dimiliki manusia. Pertama adalah hak-hak sipil-politik, jenis hak ini merupakan hak yang diterima manusia dari lahir. Selanjutnya, manusia juga memiliki hak-hak ekonomi-sosial dan budaya, jenis hak ini diterima dan diperoleh manusia dari masyarakat tempat ia berada. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan gaji atau upah yang layak, hak berkumpul dan mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, dan hak memperoleh pelayanan kesehatan.

Di samping itu, hak warga negara berbeda dengan hak asasi manusia. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa hak asasi manusia sudah melekat pada diri manusia sejak ia lahir, hak warga negara sedikit berbeda. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan person atau setiap individu. Hak warga negara diperoleh oleh warga negara dan diberikan oleh negara tempat ia secara legal sudah memiliki status kewarganegaraan yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Dalam hal kewarganegaraan, hak yang diterima oleh warga negara yaitu mendapatkan penghidupan yang layak, hak atas rasa aman, mendapat perlindungan hukum, dan lain-lain. Hak asasi manusia dan hak warga negara sama-sama penting karena hak asasi manusia menjadi bagian dari hak yang diperoleh dari negara kepada warga negaranya.

Adapun hak-hak warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Hak yang pertama berkaitan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Diatur dalam Pasal 27 ayat (2). Selanjutnya yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, yang diatur dalam Pasal 28A. Kemudian, ada juga hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan dalam Pasal 28B ayat (1). Adapun hak warga negara mengenai hak atas kelangsungan hidup, yang diatur pada Pasal 28B ayat (2). Selain itu, Adapun pasal-pasal lainnya, seperti: Pasal 28C ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 29, dan Pasal 31 ayat (1).

Contoh hak yang pertama dari warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang adalah hak untuk hidup. Hal ini berarti setiap manusia memiliki hak untuk hidup, mempertahankan kehidupannya, serta menjalankan kehidupan. Sehingga, tindakan membunuh, hukuman mati, perang, aborsi, dan lain-lain merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Hak hidup juga menjadi hak universal yang berarti melekat pada semua manusia di dunia. Sebagai pemerintah, hak hidup warga negara dapat terpenuhi melalui upaya mewujudkan berbagai bantuan sosial, penyediaan fasilitas kesehatan, serta melalui perlindungan hukum.

selebihnya ada di buku

2.Hak warga negara adalah hak yang diterima setiap manusia yang berada pada suatu negara tertentu dan dibatasi dengan adanya aturan yang berlaku. Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wwwxyz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Apr 22