Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari jokondro3737 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam undang-undang republik Indonesia tentang pertahanan negara, yaitu .......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh faraelwuar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Jun 22