Berikut ini adalah pertanyaan dari ddedeseriyani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. MUI yakin, bahwa laki-laki dan perempuan non-Muslim meskipun menganut agama Yahudi maupun Nasrani, tetap bukan termasuk sebagai Ahli Kitab (ahl al kitab). MUI menjelaskan, bahwa yang disebut Ahli Kitab adalah orang yang “percaya tidak ada Tuhan selain Allah”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naibahomichelle dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 15 Jun 22