Jelaskan masalah wanita dalam uu39/1999 pasal 49-51 !

Berikut ini adalah pertanyaan dari fardin2712 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan masalah wanita dalam uu39/1999 pasal 49-51 !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

undang-undang 39/1999

Pasal 49

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat, dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin, dan dilindungi oleh hukum.

Pasal 50

Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

Pasal 51

(1) Seseorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang

berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-

anaknya, dan hak pemilikan sertta pengelolaan harta bersama.

(2) Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak dan

tanggung jawab yang sama dengan anak-anaknya, dengan

memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

(3) Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak yang

sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan

dengan hartabersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chitanda043 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Jun 22