5. Pembagian kekuasaan memiliki pengertian bahwa kekuasaan Negara terbagi dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari bintangharapan115 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Pembagian kekuasaan memiliki pengertian bahwa kekuasaan Negara terbagi dalam beberapa bagian, tetapi saling berhubungan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat. Baca juga: Macam-macam Kekuasaan

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bimamytha30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 22 Jun 22