kebebasan beragama warga negara Indonesia tertuang pada hukum dasar negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari marlinadwipratiwi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebebasan beragama warga negara Indonesia tertuang pada hukum dasar negara Indonesia,yaituPlissssssssssssss lah jawab

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

answer by

@imammlna24

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aleachan23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 22 Apr 22