dasar hukum yang menyatakan pemberontak pihak yang bersengketa sebagai subjek

Berikut ini adalah pertanyaan dari rosalinasare pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

dasar hukum yang menyatakan pemberontak pihak yang bersengketa sebagai subjek hukum internasional ditunjukkan oleh angka​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Penjelasan:

maaf kalau salah jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jasmin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 May 22