Berikut ini adalah pertanyaan dari nisa55011 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Salah satunya adalah:
Sehubungan dengan telah disahkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) BAB IV Pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa tarif PPN yang semula sebesar 10% (sepuluh persen) berubah menjadi sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh handayaniaris25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Jun 22