Tuliskan pasal 6 (2) UUD NKRI 1945​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fuadcandra25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan pasal 6 (2) UUD NKRI 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pelangipelangijaya10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 May 22