Berikut ini adalah pertanyaan dari raraa198 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Saya rasa tidak. Mengapa? Karena hukum untuk orang yang wajib bermusyawarah apabila hendak mengambil keputusan itu sampai saat ini belum ada. Hanya saja bermusyawarah menjadi sebuah pedoman bagi masyarakat Indonesia yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila. Jadi setiap orang bebas menentukan pilihannya sendiri apabila ingin menentukan sesuatu menggunakan cara bermusyawarah atau yang lain. Tidak ada sanksi hukumnya.
Tapi apabila yang bersangkutan "diajak" bermusyawarah oleh warga lain di desa (misalnya) dan tidak ingin ikut, sanksinya mungkin tergantung dari pihak desa. Apakah itu di denda ataupun terkena sanksi moral (malu karena tidak ikut).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xiezhen302 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 11 Apr 22