Berikanlah tanggapan anda berdasarkan kasus diabwah ini! Kartel merupakan bentuk perjanjian

Berikut ini adalah pertanyaan dari imeldagani15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikanlah tanggapan anda berdasarkan kasus diabwah ini!Kartel merupakan bentuk perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk menghilangkan persaingan diantara mereka. Bisa dikatakan bahwa kartel adalah kerja sama antara produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. Kartel dapat dilakukan melalui tiga hal yaitu harga, produksi dan wilayah pemasaran. Dikaitkan dengan kasus ketiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat diabetes paten dengan harga yang lebih tinggi dibanding obat generik, perlu ditelusuri dan dianalisis lebih dalam apakah tujuan dari ketiga perusahaan tersebut memang sudah diatur diantara ketiganya dengan mengadakan perjanjian atau tidak. Baik dari sisi produksi, harga serta pembagian wilayah pemasarannya. Jika KPPU dapat membuktikan bahwa penetapan harga, proses produksi serta terjadi pembagian wilayah pemasaran oleh ketiga perusahaan tersebut yang ditujukan untuk menguasai pasar bersangkutan dan mematikan pesaing lainnya maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi perjanjian kartel seperti yang diatur dalam pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999.

Pertanyaan

menurut analisis anda apakah telah terjadi pelanggaran dalam kasus di atas berkaitan dengan pembagian wilayah pemasaran produk sertakan dasar hukum dalam argumen saudara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Apabila kita teliti perumusan pasal ini, maka yang dilarang adalah perjanjian di antara para pesaing yang berisi pengaturan terhadap produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang ditujukan untuk mempengaruhi harga, yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian diatas adalah perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Kartel merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, maka wajar apabila para pelaku kartel akan berusaha agar tidak mudah untuk di deteksi oleh penegak hukum. Oleh karenanya kesepakatan-kesepakatan atau kolusi antar pelaku usaha ini jarang berbentuk tertulis agar tidak mudah untuk terdeteksi dan tidak terdapat bukti-bukti tertulis.

Pembahasan:

Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingan nya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kartel adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk meng koordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang yang dimaksud kartel, trust dan konglomerasi yomemimo.com/tugas/972441

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22