kebebasan warga negara untuk memilih jenis pekerjaan diatur dalam...mohon tolong

Berikut ini adalah pertanyaan dari ooh09 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebebasan warga negara untuk memilih jenis pekerjaan diatur dalam...mohon tolong ya yg bisa <33​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kebebasan warga negara untuk memilih jenis pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2).

PEMBAHASAN:

Isi Pasal 27:

  1. Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 27 sebelum amandemen sebanyak 2 ayat, setelah amandemen menjadi 3 ayat.

Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan, miliki.

PELAJARI LEBIH LANJUT:

DETAIL JAWABAN:

  • Kelas: 6 SD
  • Mapel: PPKn
  • Kode Mapel: 9
  • Kode Kategori: 6.9.6
  • Bab: 6
  • Sub Tema: 2
  • Sub Bab: Pasal Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak-hak Warga Negara Indonesia

Kata Kunci: kebebasan warga negara untuk memilih jenis pekerjaan diatur dalam...

__________

~VVM

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VionaVM dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 15 May 22