Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara hal itu

Berikut ini adalah pertanyaan dari azxerthequeen5465 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara hal itu bunyi pasal !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

________________________________

JAWABAN :

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara hal itu bunyi pasal 34 ayat 1 .

UUD 1945 pasal 34 ayat 1 :

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara .

PENJELASAN :

=> Maaf kalau salah

=> semoga bermanfaat

=> semoga membantu

________________________________

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh XxMizukixX dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 15 Apr 22