Sejarah hukum pidana tertulis by Utrecht.

Berikut ini adalah pertanyaan dari mariamitak318 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sejarah hukum pidana tertulis by Utrecht.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-

perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat

dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

1. Hukum dibuat dengan tujuan

untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu orang-orang dan untuk

menciptakan ketertiban, rasa aman dan nyaman dalam kehidupan

bermasyarakat.

Hukum harus diperundangkan oleh negara dan pengaturannya

harus jelas dan tegas sehingga dalam pelaksanaannya dapat tercapai kepastian

hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rijalgun199 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Aug 22