Geger, Proyek Jalur Puncak II Mau Lanjut Lagi Tahun Depan?Proyek

Berikut ini adalah pertanyaan dari fatarmuhammad1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Geger, Proyek Jalur Puncak II Mau Lanjut Lagi Tahun Depan?Proyek jalur Puncak II atau Poros Tengah Timur sempat bikin geger beberapa waktu lalu. Proyek jalan alternatif untuk memecah kemacetan jalur Puncak, Bogor ini sempat menuai pro dan kontra. Di tingkat pemda kabupaten dan provinsi ada keinginan kuat, tapi belum dapat tanggapan dari pemerintah pusat.

Proyek ini dalam tahap untuk masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran 2022 pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah, terutama Bogor dan Cianjur saat ini masih mencicil pembebasan lahan untuk jalan dengan anggaran yang terbatas.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Mulyadi yang merupakan dapil wilayah Bogor ini ingin sekali proyek jalur Puncak II ini bisa terlaksana. Pihaknya terus memperjuangkan supaya pembangunan jalur alternatif ke Puncak, Bogor ini masuk dalam Rencana Anggaran Kerja Kementerian PUPR tahun 2022.

Mulyadi mengatakan sampai saat ini masyarakat kabupaten Bogor - Cianjur sudah hibahkan banyak lahan untuk jalur pembangunan jalur ini. Pemerintah kabupaten Bogor juga sudah mendorong pembangunan jalur puncak II ini.

Ia bilang pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sudah mencicil pembebasan tanah. Namun anggaran itu masih belum cukup untuk melanjutkan ke proses pembangunan.

Mulyadi mengatakan persoalan daerah puncak ini tidak hanya kemacetan, tapi jalur puncak II ini juga dapat meningkatkan sosial ekonomi masyarakat sekitar yang terhalang transportasi yang mahal.





Pertanyaan :

1. Berdasarkan pada artikel di atas, berikan analisis kewenangan belanja tersebut diberikan kepada pemerintah mana!?
2. Analisis belanja apa yang cocok dengan kasus pada artikel di atas, berikan analisis saudara.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tentang Klasifikasi Anggaran, belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan yakni: Belanja Pegawai, Belanja Modal, Belanja Barang, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Pembayaran Bunga Utang, dan Belanja Bantuan.

2. Suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat pengeluran daerahdan anggaran pendapatan serta telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu 1 tahun, merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

PEMBAHASAN

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tentang Klasifikasi Anggaran, belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan yakni: Belanja Pegawai, Belanja Modal, Belanja Barang, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Pembayaran Bunga Utang, dan Belanja Bantuan.

2. Suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat pengeluran daerahdan anggaran pendapatan serta telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu 1 tahun, merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu belanja daerah, pendapatan daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Dana Perimbangan, pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pos Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Hubungan antara APBD dan APBN yaitu anggaran yang berasal dari APBN diberikan ke daerah dan masuk dalam APBD, sehinga alur dana yang telah diberikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

pelajari lebih lanjut

pelajari lebih lanjut mengenai belanja daerah : yomemimo.com/tugas/21372531?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly & #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 20 Aug 22