Bela negara tidak semata-mata merupakan tanggung jawab dari Tentara Nasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari adefitraramadhan8 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bela negara tidak semata-mata merupakan tanggung jawab dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja. Bela negara merupakan hak dan kewajian dari serma warga negara Indonesia dan komponen masyarakat, bank individu maupun kelompok/organisasi, sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimiliki Pertanyaannya adalah tuliskan 3 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela Negara dengn tepat!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tiga Peraturan tentang Bela Negara

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3

2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1

3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Penjelasan:

Bela negara adalah Kewajiban bagi Warga Negara Indonesia untuk turut serta dala pembelaan negara secara tulus iklas, sukarela, penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, rela berkorban untuk bangsa dan negara kita dimanapun ia berada.

Unsur penting bagi WNI dalam hal bela negara yaitu

1. Rasa cinta pada tanah air Indonesia

2. Rela berkorban untuk bangsa dan negara

3. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.

4. Memiliki keyakinan yang kuat pada Pancasila sebagai idiologi negara

5. Memiliki kemampuan untuk turut serta dalam kegiatan bela negara

Dasar hukum konsep Bela Negara yaitu :

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3

  yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

   Ini menegaskan bahwa tidak ada pengecualian setiap WNI berhak dan wajib dalam kegiatan pembelaan negara.

2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1

   yang berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

   Ini merupakan penegasan pasal Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945.

3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

   yang berbunyi :  “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

   Ini penjabaran dari pasal 27 dan pasal 30 UUD 1945, bahwa warga negara dalam upaya bela negara dapat  melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia  (TNI) dan pengabdian sesuai dengan profesi WNI masing masing.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22