Kekuasaan presiden untuk menjalankan undang-undang dan menyelengarahkan pemerintah negara diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari aurelmutiaraagustin3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan presiden untuk menjalankan undang-undang dan menyelengarahkan pemerintah negara diatur dalam UUD 1945 pasalA Pasal 29 ayat 1
B Pasal 4 ayat 1
C Pasal 33 ayat 2
D Pasal 29 ayat 1
E Pasal 24 ayat 1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kekuasaan presiden untuk menjalankan undang-undang dan menyelengarahkan pemerintah negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 (Opsi B)

Pembahasan

Sudah menjadi pengetahuan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, bahwa pemimpin negara kita ini adalah Presiden. Benar, tidak? Bener dong!

\\

Indonesia merupakan negara berbentuk Republik, yang artinya negara kita ini dipimpin oleh seorang Presiden, bukan Raja, Sultan, ataupun Perdana Menteri.

\\

Masih ingat riwayat beberapa Presiden yang sudah pernah memimpin negara Indonesia? Kalau lupa, biar ku ingatkan kembali.

  1. Bapak Ir. Soekarno (1945-1967)
  2. Bapak Ir. Soeharto (1967-1998)
  3. Bapak B.J. Habibie (1998-1999)
  4. Bapak Abdurrahman Wahid (1999-2001)
  5. Ibu Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
  6. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2014)
  7. Bapak Joko Widodo (2014-sekarang/2 periode)

\\

Presiden di negara kita memiliki kekuasaan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.

\\

Nah, kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan yang dimiliki Presiden ini sudah diatur dalam Undang-undang NRI Tahun 1945 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:

\\

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”

\\

Jadi, sudah jelas ya bahwa pasal UUD 1945 yang mengatur Kekuasaan presiden untuk menjalankan undang-undang dan menyelengarahkan pemerintah negara adalah Pasal 4 ayat 1.

__________________

Detail Jawaban :

  • Kelas: 10 SMA
  • Mapel: PPKN
  • Materi: Bab 1 -Nilai Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
  • Kode Kategorisasi: 10.9.1
  • Kata Kunci: Presiden, UUD NRI 1945, Kekuasaan

Sekian, Terima Ranpo! :D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh OKTAVIOLANESA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22