mengatur tentang hubungan kerjasama dengan negara lain merupakan pasal ke?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari angelcristanti89 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengatur tentang hubungan kerjasama dengan negara lain merupakan pasal ke?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU nomor 37 tahun 1999

Penjelasan:

UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dilandasi pemikiran bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan ketentuan² yg secara jelas mengatur segala aspek yg menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanan kegiatan tersebut.

1.)Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yg menyangkut aspek regional dan internasional yg dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah,atau lembaga-lembaganya, lembaga negara,badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau warga negara Indonesia.

Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yg kreatif, aktif dan antisipatif,tidak hanya sekedar rutin dan reaktif,teguh dalam prinsip dan pendirian,serta rasional dan luwes dalam pendekatan.

Semoga Bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AvrilKim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jul 22