27 ayat 2 hak tentang

Berikut ini adalah pertanyaan dari sinabes754 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

27 ayat 2 hak tentang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gojoganteng9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22