Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari ani349875 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh diatur dalam UUD 1945 PASAL ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PASAL 27 ayat (3)

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mraka581 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22