memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari aisyahputriutami105 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. merupakan wewenang dari .....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

MPR

Penjelasan:

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh safirawirandaputri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jul 22