tuliskan sestem perekonomi pada zaman Rasullulah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari jawariri04 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan sestem perekonomi pada zaman Rasullulah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sistem perekonomian pada masa Nabi Muhammad SAW merupakan sistem ekonomi yang berdasarkan syariat islam dan berlandaskan Al-Quran dan Sunnah Rasul

Penjelasan:

Adapun pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer.

Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis dan penderita penyakit dibebaskan dari beban ini. Pembayaran jizyah ini tidak harus berupa uang tunai, tetapi juga dapat berupa berbagai barang lainnya.

Selain jizyah, Rasulullah juga menerapkan sumber pendapatan negara yang terpenting dengan sistem Kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim. Tanah tersebut diambil alih oleh kaum Muslimin dan pemiliknya diberi hak untuk mengolah tanah tersebut dengan status penyewa dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara.

Disamping itu, bukan hanya non-Muslim yang dikenakan pajak, umat Islam pun dikenakan pajak yang sama dengan kharaj, yakni Ushr dari hasil pertanian dan buah-buahan.

Sumber pendapatan Negara selain jizyah dan kharaj adalah sistem Ushr, sebuah jenis pajak yang telah berlangsung pada masa Arab Jahiliyah yang diadopsi oleh Rasulullah sebagai bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta berlaku hanya terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan kepada para pedagang non-Muslim yang dilindungi adalah sebesar 5 persen sedangkan pedagangg Muslim sebesar 2,5 persen.

Diantara sumber-sumber pendapatan Negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw, zakat dan Ushr merupakan dua pendapatan yang paling utama dan penting. 

Selain sumber-sumber pendapatan tersebut, terdapat beberapa sumber lain yang bersifat tambahan atau sekunder. Sumber pendapatan skunder tersebut bisa didapatkan melalui uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah yakni harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan negaranya.

Wakaf juga merupakan pendapatan sekunder. Nawaib, yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum Muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat. Bentuk lain adalah zakat fitrah dan sedekah-sedekah seperti hewan qurban, kafarat dan hadiah-hadiah yang diberikan oleh pemimpin atau pemerintah Negara lain

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh t821157 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 May 22