Pada masa Orde baru terjadilah pemusatan kekuasaan kepada presiden, semua

Berikut ini adalah pertanyaan dari rickyzkagmailcom pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada masa Orde baru terjadilah pemusatan kekuasaan kepada presiden, semua kewenangan presiden yang diatur dalam UUD 1945 dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR, lembaga kepresidenan lepas dari pengawasan DPR sehingga terjadi penyelewengan, yaitu ...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pada masa Orde baru terjadilah pemusatan kekuasaan kepada presiden, semua kewenangan presiden yang diatur dalam UUD 1945 dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR.

Maka berdasarkan teks tersebut terdapat kesimpulan suatu bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh Lembaga Eksekutif dalam hal ini Presiden terhadap Lembaga Legislatif DPR, yaitu berupa:

  1. Penyalahgunaan kekuasaan yang berifat otoriter.
  2. Melegitimasi periode kekuasaan.
  3. Penyalhgunaan dalam pengelolaan sumber daya alam yang menyebabkan praktik KKN.
  4. Membatasi hak politik.
  5. Membatasi kebebasan pers.

Pembahasan

Undang-Undang dasar 1945 merupakan dasar hukum Negara Indonesia dimana dalamnya terdapat mengenai segala bentuk peraturan dan landasan hukum, yang bersifat memaksa,agar seluruh Indonesia mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan apabila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Dengan kata lain setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi setiap ketentuan hukum yang terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945 termasuk Presiden sebagai pemimpin negara.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang UUD 1945 pada yomemimo.com/tugas/13789285

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanaasyari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Jun 22