pasal 17 ayat 3 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari zyyrara968 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 17 ayat 3 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 dan membuat undang-undang dasar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 17 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: ayat (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh marsyaatmono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22