Berikut ini adalah pertanyaan dari fatarmuhammad1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
P3Bakan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaanWP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Cara kerja P3B salah satunya adalah dengan pertukaran informasi antar negara dan penetapan kesepakatan bersama. Hal ini tentu memudahkan Indonesia menggali potensi pajak yang ada.
Pembahasan:
Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.
Macam-macam pajak
1. Berdasar sistem pemungutannya
- Pajak Langsung: pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
- Pajak Tidak Langsung : pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Berdasar pemungutnya
- Pajak Pusat : dipungut oleh pemerintah pusat melalui DJP.
- Pajak Daerah : dipungut pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki kewenangan pemungutan.
3. Berdasarkan subjek pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
4. Berdasarkan sifatnya
- Pajak Subjektif: fokus pada keadaan Wajib Pajak.
- Pajak Objektif: tidak melihat kondisi pembayar Wajib Pajak karena dinilai secara objektif.
5. Berdasarkan asalnya
- Pajak dalam negeri
- Pajak luar negeri
Pajak pusat yaitu Pungutan wajib yang dibayarkan wajib pajak, baik OP dan badan, kepada pemerintah pusat yang dilakukan oleh DJP.
Jenis pajak pusat
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea MeteraiP3BPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) disebut juga dengan Tax Treaty.
Tax Treaty merupakan upaya untuk mengelola agar pengenaan pajak atas suatu objek tidak lebih dari satu kali oleh dua negara. Dengan kata lain, tidak ada pemajakan berganda. Model P3B yang lazim digunakan adalah UN Model dan OECD Model. Menurut ketentuan P3B UN Model dan OECD Model, ada dua metode yang sering digunakan dalam P3B ini. Metode yang dimaksud adalah metode pembebasan pajak (exemption method) dan metode pengkreditan pametode pengkreditan pajak (credit method). P3Bmemilikitujuan akhir untuk menentukan alokasi hak pemajakan di setiap negara yang bersangkutan. Biasanya dikaitkan dengan teori negara tempat penghasilan berasat yang disebut negara sumber dan negara tempat WP tinggal atau menetap yang disebut negara domisili.P3B akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaan WP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada: yomemimo.com/tugas/25033664yomemimo.com/tugas/20773337
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 05 Aug 22