Sebutkan 4 Faktor Yang Membedakan Penerapan Sentralisasi Dan Desentralisasi Menurut

Berikut ini adalah pertanyaan dari noviadarasa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan 4 Faktor Yang Membedakan Penerapan Sentralisasi Dan Desentralisasi Menurut Eko Prasojo

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. esentralisasi telah menjadi asas penyelenggaraan pemerintahan yang

diterima secara universal dengan berbagai macam bentuk aplikasi di

setiap negara sesuai dengan teori pemerintahan daerah yang dianutnya.

Penerimaan desentralisasi sebagai asas dalam penyelenggaraan pemerintahan

disebabkan oleh fakta bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat

diselenggarakan secara sentralisasi, mengingat kondisi geografis,

kompleksitas perkembangan masyarakat, kemajemukan struktur sosial dan

budaya lokal serta adanya tuntutan demokratisasi dalam penyelenggaraan

pemerintahan.

Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan. Secara umum tujuan

tersebut dapat diklasifikasi ke dalam dua variabel penting, yaitu: peningkatan

efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan

pendekatan structural efficiency model, serta peningkatan partisipasi

masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan yang merupakan

pendekatan participatory model. Setiap negara, lazimnya memiliki titik berat

yang berbeda dalam tujuan-tujuan desentralisasinya. Hal itu sangat

ditentukan oleh kesepakatan dalam konstitusi terhadap arah pertumbuhan

(direction of growth) yang akan dicapai melalui desentralisasi. Bahkan,

dalam kurun waktu tertentu titik berat tujuan desentralisasi di setiap negara

akan mengalami perbedaan.

Dalam konteks Indonesia, desentralisasi telah menjadi konsensus pendiri

bangsa. Pasal 18 UUD 1945 yang sudah diamandemen dan ditambahkan

menjadi Pasal 18, 18A, dan 18B memberikan dasar dalam penyelenggaraan

desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang

masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Amanat dan konsensus

konstitusi ini telah lama dipraktikkan sejak kemerdekaan Republik Indonesia

dengan berbagai pasang naik dan pasang surut tujuan yang hendak dicapai

melalui desentralisasi tersebut. Bahkan sampai saat ini, kita telah memiliki

tujuh undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, yaitu: UU No. 1

Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18

Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, dan UU No. 32

Tahun 2004. Melalui berbagai undang-undang tersebut, penyelenggaraan

pemerintahan daerah di Indonesia mengalami berbagai pertumbuhan dan juga

permasalahan. Perkembangan terakhir di penghujung tahun 2013 yang akan

turut memberi warna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah

dengan disahkannya Undang-Undang tentang Desa dalam Rapat Paripurna

DPR RI pada 18 Desember 2013.

Dalam modul ini Anda akan diajak untuk mendalami lebih lanjut

konsepsi pemerintahan daerah dan berbagai asas penyelenggaraannya. Anda

juga akan diajak untuk mendalami tujuan-tujuan desentralisasi dan secara

khusus tujuan desentralisasi dalam peningkatan pelayanan publik dan

peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan kompetensi umum dari modul ini adalah agar Anda dapat

menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara

itu, kompetensi khusus yang diharapkan, Anda dapat menjelaskan:

1. perbedaan negara kesatuan dan negara federal;

2. konsep sentralisasi;

3. konsep desentralisasi;

4. konsep dekonsentrasi;

5. tujuan-tujuan desentralisasi;

6. kaitan antara desentralisasi dengan pelayanan publik; dan

7. kaitan antara desentralisasi dengan kesejahteraan masyarakat.

Pada hakikatnya sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontinum

bukan sebuah dikotomis. Sebagai sebuah kontinum, sentralisasi, dan

desentralisasi tidak berada dalam ruang yang vakum atau ruang yang kosong.

Sentralisasi dan desentralisasi selalu bergerak dari satu titik pendulum ke titik

pendulum yang lain. Hal yang sama terjadi dalam konteks negara.

Penyelenggaraan pemerintahan merupakan kombinasi kekuatan yang bersifat

sentripetal (sentralisasi) dan kekuatan sentrifugal (desentralisasi) secara

bersamaan. Tidak ada negara yang hanya diselenggarakan secara sentralisasi,

sekalipun selalu terdapat beberapa kewenangan yang hanya diselenggarakan

secara sentralisasi saja. Sebaliknya, tidak ada satu negara yang

menyelenggarakan pemerintahannya secara desentralisasi saja sehingga tidak

terdapat pengaturan yang bersifat sentral nasional.

Pada hakikatnya pembagian kekuasaan pemerintahan secara vertikal

yang melahirkan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan

komplementer atau pelengkap dari pembagian kekuasaan secara horizontal

yang melahirkan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Secara

horizontal pembagian kekuasaan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan

(Balance of Power) dalam penyelenggaraan negara antara organ yang

membuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya

(legislatif), organ yang melaksanakan undang-undang (eksekutif), dan organ

yang menjadi pengawas kesesuaian antara undang-undang terhadap

konstitusi dan pengawas dalam pelaksanaan undang-undang (yudikatif).

Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah konsensus untuk

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kengulocristian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 13 Apr 22