Jelaskan mengenai hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum!

Berikut ini adalah pertanyaan dari sintya4420 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mengenai hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di Indonesia hak manusia tentang persamaan kedudukan dihadapan hukum diatur dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, Amandemen ke IV : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

Penjelasan:

semoga bermanfaat★

jadikan jawaban tercedas yh

jangan lupa follow

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwicahyaolivia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Jun 22