Berikut ini adalah pertanyaan dari Kayran4131 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban & Penjelasan:
Keduanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 194530. Tetapi, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal UUD (the guardian of the the constitution), sedangkan Mahkamah Agung merupakan pengawal UU dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kellyzerla0101 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Sep 22