mengapa dalam peristilahan mengenai ”Hukum Internasional”, ternyata istilah yang dipakai

Berikut ini adalah pertanyaan dari imeiputri877 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

mengapa dalam peristilahan mengenai ”Hukum Internasional”, ternyata istilah yang dipakai adalah istilah Hukum Internasional Publik?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1 Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum Internasional disebutkan dalam beragam istilah dan rumusan pengertian yang berbeda. Setiap definisi turut dipengaruhi oleh waktu dan pandangan falsafah serta teori-teori yang berkembang pada waktu definisi dirumuskan. Definisi hukum internasional yang dikeluarkan oleh penulis pada abad XVIII memberi penekanan yang berlainan dengan definisi yang diberikan oleh penulis-penulis lainnya pada pertengahan dan akhir abad XX yang telah memasukkkan unsur-unsur baru dalam definisinya, yang pada masa sebelumnya belum mempunyai arti penting.

Penjelasan:

Istilah lain yang sering digunakan untuk hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa (the law of nations), hukum antarbangsa (the law among nations), dan hukum antarnegara (inter-states law). Dalam batas-batas tertentu, istilah-istilah itu juga menggambarkan ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu sendiri,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibhab547 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Sep 22