Ratifikasi hukum internasional yang banyak diterapkan oleh berbagai negara adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari ihzaaltamvan8812 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ratifikasi hukum internasional yang banyak diterapkan oleh berbagai negara adalah ratifikasi yang dilakukan oleh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ratifikasi yang banyak diterapkan adalah ratifikasi pemerintah dan DPR. Ratifikasi tersebut dilakukan pada Konvensi Wina 1969.

Pembahasan:

  • Ratifikasi merupakan suatu hukum yang mana dalam prosesnya mengadopsi dari perjanjian yang berlaku secara internasional.
  • Ratifikasi pada pasal 2 konvensi Wina 1969, memiliki pengertian suatu tindakan internasional yang mana negara tersebut bersedia untuk diikat pada perjanjian internasional dalam menciptakan atau melahirkan perjanjiannya.
  • Perjanjian internasional memiliki berbagai jenis, diantaranya adalah perjanjian internasional berdasarkan jumlah negara pihak, berdasarkan kesempatan yang telah diberikan untuk menjadi negara pihak, berdasarkan kaidah hukmnya, berdasarkan bahasa, berdasarkan subtansi hukum yang terkandung, berdasarkan premakarsanya, dan juga berdasarkan ruang lingkupnya yang berlaku.
  • Salah satu yang menyebabkan suatu perjanjian internasioanl harus di ratifikasi adalah karena untuk memberikan kesempatan pada negara anggota untuk mengverifikasi apakah negaranya menyanggupi hal yang terkandung didalamnya atau tidak.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang ratifikasi dapat dilihat di yomemimo.com/tugas/93408

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Sep 22