pengertian tata negara menurut diri sendiri???​

Berikut ini adalah pertanyaan dari gnaaa85 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian tata negara menurut diri sendiri???​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Berikut ini terdapat beberapa pengertian hukum tata negara menurut para ahli

Van vollenhoven

Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Apeldoorn

Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

Van der von

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.

Logemann

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.

Mac Iver

Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus di bedakan dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

Kusmandi pudjosewojo, S.H

Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

Wade dan phillips

Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh angel3438 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22