Berapa jumlah anggota KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,

Berikut ini adalah pertanyaan dari JoseRizmah97 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berapa jumlah anggota KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

(1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Komposisi keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

(1) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berjumlah 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hendrawatibetty620 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 25 Feb 23