Berikut ini adalah pertanyaan dari afifahcahya3085 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. hal tersebut tertuang dalam uud nri tahun 1945 pasal ........
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 28I ayat (1)
Penjelasan:
maaf kl salah!!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indanazulfa25399 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 22 Dec 22